Onani atau استمنع بااليد menurut pandangan islam sebagai perbuatan yang tidak etis dan tidak pantas dilakukan. namun para ahli fiqh berbeda pendapat tentang hukumnya.
Pendapat pertama : mengharamkan secara mutlak. ulama yang mengatakan hal ini termasuk diantaranya ulama syafi'i, maliki, dan zaidi. pendapat pertama ini berdasarkan firman Allah dalam Quran surah Al-mukminun ayat 5-7. dalam ayat ini dijelaskan agar kita menjaga kemaluan kecuali terhadap istri dan budak kita.
Pendapat kedua : mengharamkan onani tetapi dalam keadaan gawat. yakni orang yang memuncak nafsu seksnya dan khawatir berbuat zina. maka dia boleh onani, bahkan wajib onani demi menyelamatkan dirinya dari perbuatan zina yang jauh lebih besar dosanya. pendapat kedua ini disampaikan ulama Hanafi dan Hambali. hal ini sejalan dengan kaidah fiqh ; ارتكاب اخف الضررين واجب.
ما ابيح للضرورة يقدر بقدرها
Kaidah fiqh ini berdasarkan firman Allah dalam surah Albaqarah ayat 173.
Pendapat ketiga : makruh onani, tidak berdosa, tetapi tidak etis. pandangan ini disampaikan oleh Ibnu Hazm.
Pendapat keempat; boleh onani, sebagaimana disampaikan oleh Ibnu Abbas dan Al-Hasan "orang islam dulu melakukannya ketika berperang karena jauh dari istri ". seorang ahli tafsir murid Ibnu Abbas yang bernama Mujahid berkata "sahabat nabi mentoleransi para remaja melakukan onani".
Hemat penulis, onani itu diperbolehkan dalam situasi tertentu, seperti bertugas di medan perang, masa puberitas, namun tidak boleh terus menerus karena dapat mengganggu kesehatan jasmani dan rohani, melemahkan potensi kelamin, ejakulasi, gagalnya sel sperma menembus ovum, dan lain sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar