Sabtu, 26 November 2016

Masdar dan Pembagiannya

Masdar secara ilmu nahwu diartikan sebagai :
المصدر هو الاسم المنصوب الذي يجىء ثالثا فى تصريف الفعل
Sedangkan secara ilmu sharaf masdar adalah :
الاصل atau اللفظ يدل على الحدث من غير دلالة على زمن وقوعه
Masdar itu dibagi 2, yaitu :
1. Masdar Lafdzi, yaitu masdar yang lafadznya cocok dengan lafadz fiilnya. contoh : ضرب زيد عمرا ضربا
Lafadz ضربا adalah lafadz masdar yang dibaca nasab, lafadznya cocok dengan lafadz fiilnya ضرب maka dinamakan masdar lafdzi.
2. Masdar Ma'nawi, yaitu masdar yang cocok dengan makna fiil, tapi tidak cocok dalam lafadznya. contoh :  جلست قعودا. Lafadz قعودا adalah masdar yang maknanya sama dengan makna fiilnya yaitu lafadz جلست  (sama-sama duduk), namun tidak sama dalam lafadznya, oleh sebab itu dinamakan masdar maknawi.

Penggunaan masdar secara nahwu ada tiga, yaitu :
1. موكد لعامله yaitu menguatkan pada makna amilnya. contoh :  ضربت ضربا، شربت شربا، اكلت اكلا
2. مبين للنوع yaitu menjelaskan persamaan dalam amilnya. contoh :ضربت ضرب الامير، اكلت اكل الاستاذ
3. مبين للعدد yaitu menjelaskan hitungan amilnya. contoh :   ضربت ضربين،  اكلت اكلين، شربت شربين
Secara ilmu sharaf masdar terbagi dua, yaitu : 
1. مصدر ثلاثى
2. مصدر لما فوق ثلاثى
Masdar tsulatsi memiliki wazan yang sangat banyak dan berbeda satu sama lain, tidak ada wazan yang tetap padanya. namun semata mata diqiyaskan hal-hal yang berkaitan dengan :
1. يدل على حرفة و صناعة مصدره على وزن فعالة 
بكسر الفاء
Contoh :
زرع ---- زراعة
كتب ---- كتابة
2. الدل على الامتناع مصدره  فعال. contoh :
جمع -> جماع
ابق -> اباق
3.  على حركة او اضطراب مصدره فعلان contoh:
  طاف -> طوفان
سال -> سيلان



KEUTAMAAN SHALAT



             Shalat merupakan salah satu Rukun Islam dlm ajaran Islam dan setiap muslim diseluruh dunia diwajibkan untuk menunaikan atau mengerjakan Shalat karena Shalat merupakan kewajiban, Adapun Shalat sendiri terdiri 5 Waktu Shalat Wajib yg antara lain Shalat Maghrib, Shalat Isya, Shalat Subuh, Shalat Dhuhur dan Shalat Asyar. Ke 5 ( Lima ) Shalat Wajib tersebut mempunyai beberapa manfaat dan keutamaan bagi para muslim seperti yg telah di janjikan oleh Alloh Swt.
Shalat 5 Waktu merupakan ibadah yg Alloh Ta’ala syariatkan kpd Nabi Muhammad saw secara langsung tanpa adanya perantara malaikat, berbeda halnya dg kewajiiban lainnya yg diwajibkan melalui perantara Malaikat sehingga kita bisa mengambil kesimpulan sendiri bahwa memang Shalat merupakan hal yg sangat penting sampai2 Alloh menyampaikan sendirii kpd Nabi Muhammad Saw.
Adapun Manfaat Shalat Fardhu secara umum mempunyai keutamaan untuk menghapus semua dosa dan kesalahan yg telah kita perbuat, seperti Sabda Nabi Muhammad Saw yg berbunyi : ” Tidaklah seorang muslim didatangi Shalat Fardhu lalu dia membaguskan wudlu-nya dan khusyu dlm shalat-nya, melainkan itu menjadii penebus dosa – dosa terdahulu, selama diaa tidak melakukan dosa besar dan itu berlaku pd sepanjang zaman”..

Keutamaan dan Manfaat Shalat Fardhu


1. Manfaat dan Keutamaan Shalat Maghrib

Shalat Maghrib itu adlh saat di mana taubat Nabi Adam As diterima dan Seorang Mukmin jika mengerjakan suatu Shalat Maghrib yg dilakukan dg benar – benar ikhlas maka memintalah sesuatu  daripada Alloh, Maka Allah akan memperkenankan atau mengambulkan-nya.

2. Manfaat dan Keutamaan Shalat Isya

Sesuai dg Sabda Nabi Muhammad Saw yg berbunyi : ” Shalat Isya (Atamah) katakan kubur itu adalah sangat gelap dan begitu jg pd harii kiamat, maka seorang mukmiin yg berjalan dlm malam yg gelap untuk pergi menunaikan shalat Isya berjamaah, maka Alloh Swt haramkan dirinya daripada terkena nyala apii neraka dan diberikann kepadanya cahaya untuk menyeberangii Titian Sirath “…

3. Manfaat dan Keutamaan Shalat Subuh

Adapun Sabda Nabi Muhammad Saw tentang manfaat shalat subuh yang berbunyi : ” Shalat Subuh pula, jikaa seseorang mukmin yg mengerjakan shalat subuh selama 40 hari secara berjamaah, diberikan kepadanya oleh Alloh swt 3 kebebasan yaitu Dibebaskan daripada api neraka dan dibebaskan dari nifaq.”
4. Manfaat dan Keutamaan Shalat Dhuhur
Saat Menyalanya Neraka Jahannam, maka tidak seorang mukmin yg melakukan Shalat itu melainkan diharamkan atasnya uap neraka jahannam itu pada hari kiamat.
5. Manfaat dan Keutamaan Shalat Ashar
Sabda Nabi Muhammad Saw lagi yg berbunyi :” Manakala Shalat Ashar adalah saat dimana Nabi Adam A.s memakan buah khuldi, Orang-orang mukmin yg mengerjakan Shalat Ashar akan diampunkan dosanya seperti bayi yang baru lahir”.
Nabi Muhammad Saw bersabda lagi : ” tidak akan masuk neraka seseorang yg shalat sebelum terbit mataharii dan sebelum terbenamnya mataharii”. Kemudian Alloh Berfirman yg berbunyii : ” Menjaga Shalat Subuh dan Ashar merupakan sebab terbesar masuk surga dan selamat dari neraka”.
Demikian lah penjelasan darii kami terkait Manfaat Shalat Wajib 5 Waktu yang sudah kami tulis secara lengkap dan jelas, semoga artikel dan wacana ini dpt berguna dan bermanfaat bagi anda semua.

Jumat, 04 November 2016

Pendapat ulama tentang onani

          Onani atau    استمنع بااليد menurut pandangan islam sebagai perbuatan yang tidak etis dan tidak pantas dilakukan. namun para ahli fiqh berbeda pendapat tentang hukumnya.

          Pendapat pertama : mengharamkan secara mutlak. ulama yang mengatakan hal ini termasuk diantaranya ulama syafi'i, maliki, dan zaidi. pendapat pertama ini berdasarkan firman Allah dalam Quran surah Al-mukminun ayat 5-7. dalam ayat ini dijelaskan agar kita menjaga kemaluan kecuali terhadap istri dan budak kita.

           Pendapat kedua : mengharamkan onani tetapi dalam keadaan gawat. yakni orang yang memuncak nafsu seksnya dan khawatir berbuat zina. maka dia boleh onani, bahkan wajib onani demi menyelamatkan dirinya dari perbuatan zina yang jauh lebih besar dosanya.  pendapat kedua ini disampaikan ulama Hanafi dan Hambali. hal ini sejalan dengan kaidah fiqh ;   ارتكاب اخف الضررين واجب.
 ما ابيح للضرورة يقدر بقدرها
Kaidah fiqh ini berdasarkan firman Allah dalam surah Albaqarah ayat 173.

          Pendapat ketiga : makruh onani, tidak berdosa, tetapi tidak etis. pandangan ini disampaikan oleh Ibnu Hazm.

          Pendapat keempat; boleh onani, sebagaimana disampaikan oleh Ibnu Abbas dan Al-Hasan "orang islam dulu melakukannya ketika berperang karena jauh dari istri ". seorang ahli tafsir murid Ibnu Abbas yang bernama Mujahid berkata "sahabat nabi mentoleransi para remaja melakukan onani".

          Hemat penulis, onani itu diperbolehkan dalam situasi tertentu, seperti bertugas di medan perang, masa puberitas, namun tidak boleh terus menerus karena dapat mengganggu kesehatan jasmani dan rohani, melemahkan potensi kelamin, ejakulasi, gagalnya sel sperma menembus ovum, dan lain sebagainya.